Breaking News
- Peluncuran Aplikasi Ketenagakerjaan NYARI GAWE
- Narasumber pada Rakor TKPKD Kota Bogor
- Dapatkan eviden EPSS di terasStatistik.net
- LO Pencapaian Indikator Pembangunan Kota Sukabumi
- Sosialisasi aplikasi potensi desa dan kelurahan Provinsi Jawa Barat
- Konsultasi ke satu data Indonesia Bappenas dan DTO Kementerian
- Rapat Koordinasi Sekretariat Forum Satu Data Tingkat Provinsi Jawa Barat
- Koordinasi dengan BPS Provinsi Jawa Bara
- Kegiatan pemutakhiran indikator pemerintah provinsi Jawa Barat
- Forum Satu Peta provinsi Jawa Barat
EPSS: Indikator Standar Data
Domain Satu Data Indonesia

10101.Tingkat Kematangan
Penerapan Standar Data Statistik (SDS)
1. Penerapan SDS belum dilakukan oleh seluruh
Produsen Data
2. Penerapan SDS telah dilakukan oleh setiap
Produsen Data sesuai standarnya masing-masing
Baca Lainnya :
3. Penerapan SDS telah dilakukan berdasarkan
kaidah yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data
4. Penerapan SDS telah dilakukan reviu dan
evaluasi secara berkala
5. Penerapan SDS telah dilakukan pemutakhiran
oleh Produsen Data bersama Walidata dalam rangka peningkatan kualitas
Penjelasan Indikator
- Standar Data Statistik adalah standar yang mendasari data statistik
yang terdiri dari lima komponen yaitu konsep, definisi, klasifikasi,
ukuran, dan satuan sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia.
- Data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi standar data.
- Standar data statistik yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau
Instansi Daerah ditetapkan oleh BPS.
- Standar data statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan instansi sesuai tugas dan fungsinya (tidak lintas Instansi Pusat
dan/atau Instansi Daerah) dapat ditetapkan oleh Menteri atau Kepala
Instansi Pusat.
- Petunjuk teknis mengenai pengusulan dan penetapan standar data
statistik diatur melalui Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Standar Data Statistik.
- Kumpulan standar data statistik yang telah ditetapkan BPS pada tahun
2021 merujuk pada Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data
Statistik Nasional.
Elemen Pemenuhan
- Tingkat Kematangan Penerapan Kaidah Standar Data Statistik (SDS)
sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 4 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Standar Data Statistik dan Peraturan Badan Pusat Statistik
nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional (SDSN)
Contoh Kegiatan
- Setiap data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi
Standar Data Statistik yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Video Terkait:
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
.png)









